Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Belum Selesai Satu Kasus, Yai Mim Kini Laporkan Dua Perkara Baru ke Polisi

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Oct - 2025, 21:24

Placeholder
Penasihat hukum Yai Mim saat menunjukkan dua laporan baru di Polresta Malang Kota, Selasa (7/10/2025). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Belum usai dengan laporan sebelumnya yang fokus pada dugaan pencemaran balik, Mantan dosen UIN Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim yang berseteru dengan tetangganya, kembali membuat langkah mengejutkan. 

Dengan wajah tenang namun penuh keyakinan, ia membuat dua laporan baru, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga : Diperiksa 2 Jam, Yai Mim Dicecar 30 Pertanyaan di Polresta Malang Kota Istrinya Jadi Saksi

Hal tersebut dibeberkan para penasihat hukumnya saat mendampingi Yai Mim dalam pemeriksaan di Polresta Malang Kota. Dua laporan baru adalah persekusi yang dialami Imam Muslimin dan penistaan agama.

“Kami hari ini kami juga membuat dua laporan tambahan. Yang pertama terkait dengan persekusi, kedua adalah laporan tentang penistaan agama,” tegas Penasihat Hukum Yai Mim, Agustian Siagian.

Untuk pelaporan persekusi, pasal yang dilaporkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan atau paksaan. Lalu Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan dengan maksud menakut-nakuti atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa.

Pasal ketiga Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin dengan melawan hukum. Lalu pasal keempat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, termasuk pembakaran benda-benda di rumah korban. Terakhir ada Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana.

Untuk laporan penistaan agama, pasal yang diajukan Pasal 156a huruf a KUHP dan turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP.

Baca Juga : Maling Kotak Amal Tertangkap Basah di Musala Kalipang Blitar

“Totalnya ada tujuh orang yang kami laporkan termasuk Sahara dan suami, Ketua RT, dan Ketua RW. Namun jumlah itu bisa bertambah atau berkembang bergantung hasil pemeriksaan,” ujar Agustian.

Untuk diketahui pada pemeriksaan ini Yai Mim diperiksa sebagai pelapor terhadap pelaporannya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun Tik Tok Sahara_Vibesss. Dalam pemeriksaannya penyidik memberikan 30 pertanyaan selama dua jam.

Sedangkan istri Yai Mim, Rosida Vignesvari yang mendampinginya juga diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap istrinya setelah Yai Mim selesai.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Mantan Dosen UIN Malang Eks Dosen UIN Malang pencemaran nama baik Imam Muslimin Yai Mim Sahara perseteruan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Magetan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni