Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

YLBHI Desak Penangguhan Penahanan Faiz dan Jaminan Hak Belajar di Tahanan, Busyro Muqoddas Jadi Penjamin 

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Yunan Helmy

07 - Oct - 2025, 20:36

Placeholder
YLBHI, KontraS, serta sejumlah LBH lainnya mendatangi Polresta Kediri pada Senin (6/10/2025) untuk memberikan dukungan langsung kepada Faiz (sapaan Ahmad Faiz Yusuf). Foto : (Istimewa)

JATIMTIMES – Dukungan terhadap Ahmad Faiz Yusuf, pelajar madrasah aliyah yang ditangkap Polresta Kediri karena diduga terlibat dalam unjuk rasa yang berujung kericuhan di Kediri pada akhir Agustus 2025, terus mengalir dari berbagai pihak. 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta sejumlah lembaga bantuan hukum (LBH) lainnya mendatangi Polresta Kediri pada Senin (6/10/2025) untuk memberikan dukungan langsung kepada Faiz, sapaan Ahmad Faiz Yusuf.

Baca Juga : Dispendik Kabupaten Malang Perkuat Kolaborasi dengan BI Malang, Beri Pemahaman Literasi Keuangan pada Guru

Dalam kunjungan tersebut, perwakilan organisasi masyarakat sipil ini menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai dampak penahanan terhadap masa depan pendidikan Faiz yang saat ini sedang menghadapi ujian akhir kelas 3. Mereka mendesak kepolisian untuk segera memberikan penangguhan penahanan dan menjamin hak-hak belajarnya selama proses hukum berlangsung.

Desakan Penangguhan Penahanan dan Perlindungan Hak Pendidikan

Ketua YLBHI Muhamad Isnur, dalam sesi wawancara di Polres Kediri Kota, menegaskan pentingnya kepolisian memprioritaskan hak Faiz mendapatkan pendidikan.

"Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan penangguhan penahanan kepada Faiz, mengingat statusnya sebagai pelajar yang masih aktif menempuh pendidikan. Terlebih, Faiz sedang dalam proses menghadapi ujian akhir kelas 3, yang sangat menentukan masa depannya," ujar Isnur.

Isnur juga menekankan bahwa hak untuk belajar dan mengakses bahan bacaan merupakan hak dasar yang tidak boleh diabaikan, bahkan bagi seorang tahanan.

"Kami mendorong kepolisian untuk menghormati dan membuka peluang bagi Faiz untuk mendapatkan hak belajarnya, termasuk kesempatan membaca buku dan belajar di ruang tahanan. Sejarah mencatat, tokoh-tokoh bangsa seperti Bung Karno dan Bung Hatta pun diberikan kesempatan untuk membaca dan menulis selama dalam masa tahanan Belanda. Ini adalah bentuk pengakuan terhadap hak asasi setiap individu," tegasnya.

Pembatasan Akses Bacaan dan Upaya Pendampingan Hukum

Anang Hartoyo, penasihat hukum Faiz, mengungkapkan bahwa selama ini kliennya menghadapi pembatasan dalam hal akses bacaan. Faiz, yang merupakan pelajar asal Nganjuk, sempat diberi dua buku bacaan bergenre filsafat oleh keluarganya, namun hingga hari ini buku-buku tersebut tidak kunjung sampai ke tangannya karena ditahan oleh pihak penyidik.

"Saat ini, buku yang diperbolehkan untuk dibaca Faiz hanyalah buku tulis dan lembar kerja siswa (LKS). Kami menilai pembatasan ini tidak proporsional dan dapat mengganggu persiapannya menghadapi ujian," kata Anang.

Baca Juga : Dukung Asta Cita dan 13 Program Akselerasi, Rutan Situbondo Gelar Bakti Sosial

Lebih lanjut, Anang menjelaskan tim pendamping hukum telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh tiga penjamin terkemuka pada yang disampaikan pada saat kunjungan Senin (6/10/2025). Penjamin tersebut antara lain Dr M. Busyro Muqoddas selaku ketua PP Muhammadiyah; ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Nganjuk; serta ketua Pimpinan Daerah 'Aisiyah Kabupaten Nganjuk.

"Ibu Faiz merupakan sekretaris PC 'Aisiyah Prambon, sehingga dukungan dari organisasi masyarakat ini diharapkan dapat memperkuat permohonan kami," ungkap Anang.

Dukungan dari Berbagai Pihak dan Langkah Ke Depan

Kunjungan YLBHI, KontraS, dan LBH ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalani Faiz tetap menghormati hak-hak pendidikannya sebagai pelajar. Organisasi-organisasi ini juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan.

 "Kami berharap kepolisian dapat merespons positif permohonan penangguhan penahanan ini. Faiz adalah bagian dari generasi muda yang harus kita lindungi masa depannya. Proses hukum harus berjalan, tetapi tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar seorang pelajar, termasuk haknya untuk belajar," ucap Muhammad Isnur yang juga menjadi penjamin bersama Asfinwati untuk penangguhan penahanan Faiz.

Anang Hartoyo juga menyampaikan bahwa timnya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan keluarga Faiz untuk memastikan bahwa segala bentuk pembatasan yang tidak perlu dihapuskan.

"Kami akan memperjuangkan hak Faiz hingga tuntas, baik dari segi hukum maupun hak pendidikannya," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus Faiz Polresta Kediri demo ricuh penangguhan penahanan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Magetan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas