Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Yamaha N-Max di Tulungagung Raib saat Parkir Diteras, Polisi Langsung Tangkap Pelaku Berkat CCTV

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Dec - 2025, 21:27

Placeholder
Rilis ungkap kasus pencurian N-Max di Polres Tulungagung (Foto: Soim for Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Seorang pemuda berinitial FBA (20), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor dapat diringkus dalam hitungan jam oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Hal ini terungkap dari hasil konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Sabtu (20/12/2025). 

TKP atau tempat kejadian peristiwa ini berada di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, setelah polisi melihat petunjuk dari rekaman CCTV. 

Baca Juga : Rekomendasi Aplikasi Pemantau Kemacetan Lalu Lintas, Wajib Dipakai Saat Mudik Nataru 2025

Dalam rilis ini diungkapkan bahwa Korban EH (35) melakukan kelalaian yang fatal karena memarkirkan Yamaha jenis NMAX di teras rumah dalam kondisi kunci masih belum dicabut. 

​Mata pencuri lebih tajam, pasalnya kesempatan sekilas ini digunakan oleh FBA untuk melakukan aksinya. 

​“Dari rekaman CCTV, jelas memperlihatkan aksi pelaku saat mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumah,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana. 

Detik-detik rekaman CCTV ini menggambarkan, FBA dengan mudah mendorong NMAX keluar pekarangan dan kemudian menghidupkan mesin, dan tancap gas, pergi. 

Sejauh ia lari, polisi tak kalah cepat dan dengan berbekal rekaman CCTV segera mengarah pada identitas FBA. 

"Pelaku berhasil diamankan di wilayah Boyolangu tanpa perlawanan, bersama barang buktinya," ujarnya. 

Barang bukti yang dimaksud adalah Yamaha NMAX curian dan STNK-nya.

Baca Juga : Puguh DPRD Jatim Dorong Perluasan Rute TransJatim ke Destinasi Wisata di Malang

Kasareskrim yang didampingi Kapolsek Boyolangu AKP Retno Pujiarsih dalam rilis ini menegaskan bahwa kasus ini membuktikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan di Tulungagung, berkat teknologi CCTV yang kini menjadi alat vital penegakan hukum.

​”Kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan. Kami minta masyarakat meningkatkan kewaspadaan demi mencegah tindak kriminal,” ungkapnya. 

​Sementara itu ditempat yang sama, ​FBA mengaku sepeda motor hasil curian rencananya akan digunakan sendiri untuk keperluan transportasi. 

Atas perbuatannya, FBA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.


Topik

Peristiwa Curanmor pencurian sepeda motor pencuri motor Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Magetan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa