Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Komisi A DPRD Jatim Ungkap Sederet Alasan Mendesak Revisi Perda Trantibum

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Dede Nana

06 - Nov - 2025, 17:22

Placeholder
Juru bicara Komisi A DPRD Jatim Agus Cahyono.

JATIMTIMES - Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) resmi menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum).

Juru bicara Komisi A DPRD Jatim Agus Cahyono mengungkap sederet alasan mendesak yang membuat Perda Trantibum perlu direvisi. Ia menyebut, Raperda ini disusun sebagai respon atas perkembangan sosial, teknologi, dan dinamika kehidupan masyarakat Jatim yang mengalami peningkatan kompleksitas dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga : Komisi A DPRD Jember Sidak Tanah Sengketa, Ini Kata Kades Lojejer

"Keterhubungan masyarakat dengan ruang digital dan teknologi telah memunculkan bentuk-bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang sebelumnya belum memperoleh pengaturan secara memadai dalam Peraturan Daerah sebelumnya," kata Agus Cah, sapaan akrabnya.

Sejumlah poin yang bakal dimasukkan pada revisi Perda tersebut, di antaranya terkait judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal, fenomena sound horeg, serta peredaran pangan tercemar dan pangan yang berasal dari bahan nonpangan yang membahayakan kesehatan dan ketertiban umum.

Isu pertama terkait judol dan pinjol ilegal, menurutnya telah menjadi ancaman nyata bagi kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat. Data menunjukkan bahwa praktik judol menjangkau kelompok masyarakat rentan, terutama kelompok ekonomi menengah bawah dan generasi muda.

"Lebih lanjut, keterlibatan masyarakat dalam perjudian sering kali menimbulkan masalah ekonomi yang kemudian mendorong mereka mencari akses pembiayaan cepat melalui pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi," urai Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim itu.

Ia menambahkan, lingkaran situasi ini menempatkan individu maupun keluarga dalam posisi rentan dan melahirkan problem sosial berupa tindak kriminal, tekanan psikologis, konflik keluarga, bahkan tindakan bunuh diri.

Lebih jauh, Jatim bahkan tercatat sebagai salah satu daerah dengan jumlah pelaku dan transaksi judol terbesar di Indonesia. Menurut data dari Polda Jatim, jumlah pemain judi online di Jawa Timur diperkirakan mencapai 135.227 orang dengan nilai transaksi mencapai Rp1 triliun lebih.

"Angka tersebut menempatkan Provinsi Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah pengguna judi berbasis teknologi informasi terbanyak keempat di Indonesia, setelah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah," paparnya. 

"Kondisi tersebut menunjukkan adanya urgensi dan kewajiban pemerintah untuk mengambil langkah perlindungan warga melalui instrumen hukum daerah yang efektif, adaptif, dan dapat diimplementasikan di lapangan," sambung politisi PKS itu.

Sedangkan isu kedua yakni sound horeg, tidak hanya mengganggu kenyamanan sosial tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan pendengaran masyarakat, serta menimbulkan konflik sosial antarwarga. Selama ini, Pemprov Jatim mencoba melakukan penertiban melalui penerbitan Surat Edaran.

"Namun karena sifatnya yang tidak mengikat dan tanpa konsekuensi hukum akan berdampak efektivitas implementasinya. Oleh karena itu, norma pengaturan penggunaan pengeras suara perlu dinaikkan tingkatnya ke dalam bentuk pengaturan yang memiliki kekuatan hukum memaksa," imbuhnya.

Adapun isu ketiga adalah peredaran pangan tercemar serta pangan dari bahan nonpangan yang dapat menimbulkan risiko gangguan kesehatan masyarakat dan ketertiban umum. Di beberapa daerah di Jatim telah diterbitkan surat edaran kepala daerah yang membatasi peredaran pangan nonpangan, namun sama seperti persoalan pengeras suara, surat edaran tersebut tidak memiliki daya ikat dan sanksi hukum.

Baca Juga : Sengketa Tanah Tampina Diindikasi Ada Permainan Mafia Tanah, Komisi A DPRD Jember Lakukan Sidak

"Kondisi ini menjadi dasar logis bagi pengaturan eksplisit mengenai larangan produksi dan peredaran pangan tercemar dan pangan berbahan nonpangan dalam Peraturan Daerah," pungkasnya.

Secara rinci, berikut ruang lingkup Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang diinisiasi Komisi A DPRD Jatim:

1. Penambahan ruang lingkup gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk ruang digital dan pangan.

2. Penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara dalam lingkup tertib lingkungan, baik pengeras suara statis maupun nonstatis, dengan batas intensitas yang diukur secara objektif.

3. Pengaturan pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi melalui edukasi publik, patroli digital, monitoring, relawan digital, dan rehabilitasi sosial bagi korban.

4. Pelaksanaan rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat rentan, terutama dalam aspek literasi keuangan dan kesehatan mental.

5. Pengaturan larangan produksi dan peredaran pangan tercemar serta pangan yang berasal dari bahan nonpangan, disertai sanksi administratif dan pidana.

6. Penguatan peran serta masyarakat yang bersifat partisipatif, bukan represif, dalam menjaga ketertiban umum.

 


Topik

Pemerintahan dprd jatim komisi a dprd jatim perda trantibum jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Magetan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan