Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Sengketa Tanah Tampina Diindikasi Ada Permainan Mafia Tanah, Komisi A DPRD Jember Lakukan Sidak

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

06 - Nov - 2025, 16:08

Placeholder
Jajaran Komisi A saat melakukan cek lokasi tanah sengketa antara Ahli Waris Tampina dengan Pemdes Lojejer

JATIMTIMES - Kasus sengketa tanah milik almarhum Ny. Tampina dan ahli warisnya yang berlangsung selama puluhan tahun dengan Pemerintah Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Jember masih terus berlanjut. 

Terbaru, Kamis (6/11/2025) jajaran Komisi A DPRD Jember diantarnya Siswono, Alfan Yusfi dan Ahmad Tabroni bersama BPN melakukan sidak ke lokasi lahan yang diklaim sebagai tanah TKD Pemdes Lojejer dan telah terbit Sertifikat Hak Pakai (SHP) dengan luas lahan sekitar 18 hektare. Setelah sebelumnya menggelar hearing antara kuasa hukum ahli waris dengan BPN dan juga Pemdes Desa Lojejer. 

Dalam sidak tersebut, diketahui, jika lahan seluas 18 hektare yang telah terbit sertifikat hak pakai atas nama Pemdes Lojejer ada sekitar 5 hektare yang selama ini dikerjakan masyarakat, atas izin almarhum Ny. Tampina. 

Tidak hanya itu, jajaran komisi A bersama dengan perwakilan BPN juga sempat mencari tahu ke sejumlah warga sekitar terkait tanah yang ternyata juga diketahui adalah tanah Tampina. 

"Kami melakukan cek lokasi, setelah sebelumnya menggelar hearing di Komisi A beberapa waktu lalu. Kedatangan kami hanya ingin memastikan status tanah tersebut yang mana dasar BPN menerbitkan SHM atas penguasaan Pemdes Lojejer. Namun faktanya, ada sebagian yang ternyata dikuasai warga," ujar Siswono anggota Komisi A DPRD Jember dari Fraksi Gerindra. 

Pihaknya pun akan menanyakan dasar penerbitan SHM tersebut kepada BPN, dalam hal ini kepala BPN Jember dengan menghadirkan semua pihak yang berkepentingan, seperti dari kuasa hukum ahli waris Tampina dan Pemdes Lojejer. 

"Dari hasil cek lokasi ini, kami akan mempertemukan kembali antara BPN, Pemdes Lojejer dan juga ahli waris kuasa hukum. Kami juga akan melihat dasar atas tanah tersebut dari semua pihak, termasuk dasar Pemdes Lojejer menguasai lahan ini," ujar Siswono. 

Eko Prianggono staf bagian Perkara BPN Jember yang juga hadir dalam cek lokasi yang dilakukan oleh jajaran Komisi A DPRD Jember, saat ditanya terkait temuan dari cek lokasi ini, kepada wartawan menyatakan, bahwa pihaknya akan melaporkan hasil cek lokasi ini ke pimpinan. 

"Saya hanya perwakilan kantor saja, dan nanti hasil dari cek lokasi ini, akan kita sampaikan ke pimpinan. Sudah itu saja ya," ujar Eko. 

Masyhuri selaku kuasa dari ahli waris berharap BPN Jember mematuhi putusan MA dan PTUN yang memerintahkan menerbitkan sertifikat atas nama Tampina alias Erly (anak Tampina) dan membatalkan SHP atas nama Pemdes Lojejer. 

"Kami minta BPN mematuhi putusan PTUN dan mengabulkan sertifikat atas nama Ibu Tampina selaku penggugat. Kami sudah jelas dasarnya, ini BPN kok malah menerbitkan sertifikat atas nama tergugat yang jelas-jelas kalah dalam gugatan," sesalnya. 

Seperti diketahui, kasus sengketa ini berlangsung sejak 2001 dengan melalui berbagai proses. Dari gugatan perdata ke PN Jember hingga PTUN dan Kasasi ke Mahkamah Agung, yang mana putusan dari gugatan tersebut diterima dan memerintahkan BPN untuk menerbitkan sertifikat atas nama penggugat. Namun putusan ini diabaikan oleh BPN Jember. Bahkan BPN Jember pada 2023 menerbitkan SHP atas nama Pemdes Lojejer. 

Bahkan Akhtar Tarfi kepala BPN Jember pada tahun 2023 yang menandatangani penerbitan SHP, saat dikonfirmasi, mengakui jika pihaknya merasa 'kecolongan' atas terbitnya SHP tersebut, dan berjanji akan menyelesaikannya. Namun belum sempat selesai masalah ini yang bersangkutan pindah ke BPN Bogor. 





 


Topik

Hukum dan Kriminalitas sengketa tanah dprd jember bpn jember pemdes lojejer



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Magetan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas