JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang sedang melakukan penyidikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang. Hingga hari ini, Rabu (24/9/2025), Kejari Kabupaten Malang telah mengumpulkan beberapa barang bukti termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah KONI itu sudah naik ke tahap penyidikan. Maka, kami lakukan pemeriksaan kepada unsur-unsur yang terlibat dalam dugaan tersebut," ujar Plt Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Bima Haryo Hutomo kepada JatimTIMES, saat ditemui disela-sela berlangsungnya penyidikan, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga : Pj Sekda Tomie Tanggapi Papan Ucapan Selamat untuk Budiar sebagai Sekda Kabupaten Malang
Sebagaimana diketahui, diterangkan Bima, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang setiap tahunnya memang memberikan dana hibah kepada KONI Kabupaten Malang. Dana hibah dari pemerintah daerah itu lah yang diduga telah terjadi penyalahgunaan.
"Sehingga kami sedang melakukan pemeriksaan terkait apakah terdapat indikasi pelanggaran di situ, di pengelolaannya. Jadi dugaannya memang seperti itu, tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Bima.
Lantaran penyidikan masih berlangsung itu lah, Bima mengaku belum bisa memastikan berapa nominal yang diduga disalahgunakan pada dana hibah tersebut. "Terkait nominalnya, kami belum bisa rilis (sampaikan), karena memang ini masih tahap penyidikan. Kami masih mencari alat bukti dan juga menetapkan jika memang ada tersangkanya," ujarnya.
Bima menyebut, Kejari Kabupaten Malang sampai dengan saat ini sedang mendalami hasil audit penggunaan dana hibah. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan berapa nominal yang disalahgunakan jika memang dugaan tersebut ditemukan dari serangkaian tahap penyidikan.
"Nanti kalau alat buktinya sudah lengkap, termasuk bukti surat yang salah satunya mengenai audit, baru bisa diketahui kerugiannya dari yang ada di audit tersebut. Sedangkan sekarang ini, masih belum selesai proses auditnya," ujarnya.
Baca Juga : Bahaya Narkoba Mengintai Pelajar, Sat Resnarkoba Polres Batu Gencarkan Penyuluhan
Selain surat audit, disampaikan Bima, sejumlah barang bukti yang turut disita oleh Kejari Kabupaten Malang tersebut juga meliputi sejumlah berkas lain yang berkaitan. "Ada, kami pasti melakukan penyitaan, tapi kami belum bisa buka (sampaikan) apa saja. Seperti dinas itu kan pasti ada dokumennya," ujarnya.
Beberapa berkas dokumen yang kini telah disita tersebut, diutarakan Bima, berkaitan dengan anggaran dana hibah di tahun 2022 dan 2023. Artinya, untuk sementara belum ada indikasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur (Jatim) 2025, yang mana Kabupaten Malang turut menjadi tuan rumah.
"Sementara belum ada (keterkaitan dengan Porprov 2025). Tapi, nantinya kalau ada indikasi ke sana bisa dikembangkan lagi. Namun, untuk sementara belum ada," pungkasnya.