Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Wabup Lathifah Didampingi Kadispendik Audiensi ke Kemendikdasmen RI, Bahas Nasib Guru dan Sekolah

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

17 - Sep - 2025, 20:14

Placeholder
Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki saat berkunjung ke Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI di Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Foto: Dok. Prokopim Setda Kabupaten Malang)

JATIMTIMES - Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji melakukan kunjungan dan audiensi ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI untuk membahas beberapa hal mengenai dunia pendidikan di Kabupaten Malang. 

Dalam kunjungannya ke Kemendikdasmen RI, Lathifah bersama Suwadji diterima langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen RI Nunuk Suryani dan Sekretaris Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen RI Temu Ismail. 

Baca Juga : Dinsos Jatim Pastikan 7 Sekolah Rakyat Tahap 1C Beroperasi Akhir Bulan Ini

Lathifah menyampaikan, pertemuannya bersama Suwadji dengan Nunuk Suryani merupakan momentum untuk membahas nasib guru dan sekolah di Kabupaten Malang. Terlebih lagi, saat ini terdapat ratusan sekolah di Kabupaten Malang yang tidak memiliki kepala sekolah definitif.  

"Membahas problematika sejumlah kursi kepala sekolah yang kosong sudah disiapkan opsi agar lekas definitif," ujar Lathifah dalam keterangannya dikutip JatimTIMES.com, Rabu (17/9/2025). 

Selain itu, pada pertemuan yang berlangsung singkat ini, Lathifah turut membahas mengenai nasib para guru di Kabupaten Malang, utamanya para guru honorer serta aturan khusus terkait guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. 

Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji menyampaikan, hingga saat ini terdapat 438 sekolah yang mengalami kekosongan pada posisi kepala sekolah pada jenjang lembaga sekolah dasar (sd), sekolah menengah pertama (smp) dan sekolah satu atap (satap). "Untuk kekosongan kepala sekolah, ada di 419 sd, lima smp, 14 satap, totalnya 438 sekolah," kata Suwadji. 

Pejabat publik yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang itu mengatakan, bahwa terdapat dua penyebab utama banyaknya kursi kepala sekolah yang kosong. "Kepala sekolah yang kosong disebabkan meninggal dan pensiun," imbuh Suwadji. 

Selain itu, saat ini pengisian kursi kepala sekolah tidak dapat langsung dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Pasalnya, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah terdapat beberapa aturan dan persyaratan yang wajib dipenuhi. 

Baca Juga : Rasiyo DPRD Jatim Dukung Program Smart TV untuk 330.000 Sekolah, Ini Alasannya

Di antaranya untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; memiliki sertifikat pendidik; memiliki sertifikat guru penggerak atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) calon kepala sekolah. 

Lalu, memiliki pangkat paling rendah penata, golongan III/c bagi PNS dan guru ahli pertama serta pengalaman mengajar minimal delapan tahun untuk PPPK; memiliki hasil penilaian kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir.

Memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan dibuktikan dengan surat keputusan atau surat tugas resmi; sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. 

Selanjutnya, seorang guru tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; serta berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.


Topik

Pemerintahan lathifah shohib wabup malang suwadji kemendikdasmen



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Magetan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya