Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap 41 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

17 - Feb - 2026, 15:32

Placeholder
Sesi Konferensi Pers

JATIMTIMES - Upaya dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur. Sepanjang periode Januari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika yang tersebar di sejumlah wilayah Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, pengungkapan itu sekaligus memutus mata rantai peredaran barang haram yang menyasar masyarakat lintas usia dan latar belakang.

Baca Juga : Energi Kuda Api Guncang Museum Angkut, Show Fire Horse Jadi Magnet Wisatawan

"Sepanjang bulan Januari 2026 kami berhasil mengungkap total 41 kasus narkoba dan mengamankan 55 orang sebagai tersangka yang mayoritas berperan sebagai pengedar dan bandar narkotika jenis sabu," jelas AKP Adik, Selasa (17/2/2026).

Salah satu pengungkapan yang menyita perhatian terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Seorang pria berinisial SR ditangkap saat diduga kuat menjalankan peran sebagai bandar sabu. 

Dari tangan SR, Polisi menyita sabu dengan berat bruto sekitar 31,62 gram yang telah dikemas dalam belasan klip plastik, lengkap dengan timbangan digital, alat bantu pengemasan, uang tunai hasil penjualan, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SR memperoleh pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Narkotika tersebut kemudian dipaketkan ulang dan diedarkan kepada pembeli dengan sistem transaksi cepat. 

Modus penyimpanan pun terbilang licik, yakni menyembunyikan sabu di dalam jok sepeda motor untuk menghindari kecurigaan. Yang memperihatinkan, SR diketahui merupakan residivis kasus narkotika. 

Ia pernah menjalani hukuman penjara pada 2011 dan bebas pada 2014, namun kembali terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba demi keuntungan ratusan ribu rupiah per gram.

Pengungkapan lain terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, di Jalan Hangtuah, Surabaya. Seorang perempuan berinisial SH diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan sabu seberat bruto sekitar 16,53 gram. Fakta yang mengundang keprihatinan, barang haram tersebut dititipkan oleh anak kandungnya sendiri yang kini berstatus buronan.

Baca Juga : Orado Jombang Resmi Berkibar, Fokus Pembinaan Atlet Pelajar di Kota Santri

Dalam praktiknya, SH kerap membantu menjual sabu kepada pembeli ketika sang anak tidak berada di rumah. Dari setiap transaksi, ia menerima imbalan yang bervariasi. Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana narkotika mampu merusak nilai-nilai keluarga dan menyeret orang terdekat ke dalam pusaran kejahatan.

Pengungkapan berikutnya berlangsung di wilayah Dukuh Kupang, Surabaya, pada Rabu, 28 Januari 2026. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial AA dan VY yang diketahui sebagai pasangan suami istri siri. Keduanya diduga telah menjalankan bisnis narkotika selama kurang lebih sembilan bulan.

AA berperan sebagai kurir dan penghubung transaksi, sementara VY bertugas menyiapkan sekaligus mengantarkan sabu kepada pembeli. Setiap paket dijual dengan sistem antar langsung, menjadikan peredaran narkotika semakin sulit terdeteksi. Dari lokasi penangkapan, Polisi mengamankan sabu seberat bruto sekitar 7,61 gram beserta alat timbang, klip plastik, uang tunai, dan sejumlah ponsel.

Kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Selain penindakan, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi demi melindungi generasi muda dari bahaya laten narkoba yang merusak masa depan bangsa.


Topik

Hukum dan Kriminalitas narkotika polres pelabuhan tanjungperak polda jatim peredaran narkotika



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Magetan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas