Mahasiswa Dikeroyok saat Pulang Latihan Pencak Silat di Kota Batu, Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Yunan Helmy
07 - Oct - 2025, 03:36
JATIMTIMES - Muhammad Agung Pramono (24), mahasiswa asal Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, menjadi korban pengeroyokan sepulang dari latihan pencak silat, Minggu (5/10/2025).
Setidaknya ada lima orang yang melakukan kekerasan secara membabi-buta terhadap Agung. Polisi telah menangkap para pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Baca Juga : Tren Peminat Anggrek Meningkat, Potensi Perputaran Uang Batu Shining Orchid Week 2025 Diprediksi Miliaran
Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengatakan Aksi pengeroyokan Minggu dinihari itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Ia menjelaskan, korban sudah menjadi sasaran sejak di Jl Dewi Sartika atas hingga depan Hotel Samara Jl Imam Bonjol, Kota Batu.
Korban juga bersama temannya, Denny Kurniawan, saat pulang dari latihan pencak silat di sekitar Musala Batu Ekonomis Park. Saat perjalanan melalui jalur Tlekung hingga melewati depan BNS, motor korban bersenggolan dengan pasangan pria dan wanita yang berboncengan.
Korban kemudian menghentikan laju motornya di kawasan Jl Dewi Sartika atas dan sempat berdamai dengan pasangan tersebut. Namun, tak lama berselang, datang dua pria tak dikenal mengendarai Honda Vario hitam dan langsung memukul korban beberapa kali hingga teman korban berusaha melindunginya.
"Pascakejadian, korban diminta oleh temannya untuk segera pulang. Tapi dalam perjalanan, tepat di depan Hotel Samara, korban kembali dipepet oleh empat orang tak dikenal yang langsung melakukan pemukulan," terangnya.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di mata kiri, pelipis kanan, dahi, serta nyeri hebat di kepala bagian kiri dan belakang.
Tak terima dengan tindakan itu, korban kemudian melapor ke Mapolres Batu untuk meminta perlindungan hukum.
Baca Juga : UIN Malang Mantapkan Arah Strategis 100 Hari Kerja Menuju Kampus Bereputasi Internasional
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima orang pelaku yang seluruhnya merupakan warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu. Kelima pelaku berinisial RP (27), KH (29), WA (30), ND (26), dan PA (26). Mereka memiliki latar belakang beragam, mulai dari karyawan swasta, buruh harian lepas, hingga juru parkir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Para pelaku ini kami amankan di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan tersebut. Penyidik saat ini masih mendalami motif dan peran masing-masing," tambah Joko.