JATIMTIMES - Rektor Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) memberikan klarifikasi resmi terkait isu pelaporan terhadap dirinya yang belakangan mencuat ke publik. Pihak rektorat menegaskan hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum terkait laporan tersebut.
Rektor Unikama, Sudi Dul Aji, meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan, Unikama menghormati setiap proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga : Hari Terakhir! Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Ditutup Pukul 15.00 WIB
“Secara prinsip kami menghormati proses hukum. Namun perlu kami sampaikan bahwa hingga kini pihak rektorat belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum sebagaimana yang diberitakan,” ujar Sudi.
Sudi menegaskan, secara administratif dan legal, Universitas PGRI Kanjuruhan Malang berada di bawah naungan yayasan yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Legalitas tersebut diperkuat dengan Surat Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bernomor AHU.7-AH.01-4416, yang menetapkan Drs Agus Priyono, M.M sebagai pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia, yang diterbitkan pada Desember 2025.
Dengan dasar legalitas tersebut, Sudi menjelaskan bahwa klaim maupun tindakan yang dilakukan oleh pihak di luar struktur yayasan yang diakui negara tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tata kelola Unikama saat ini, baik dalam aspek akademik maupun kelembagaan.
Terkait pengelolaan keuangan, Rektor Unikama memastikan seluruh proses dilakukan melalui sistem resmi institusi. Pengelolaan dana kampus dilaksanakan dengan mekanisme pengawasan internal berjenjang serta pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan, untuk mendukung kegiatan akademik, pengembangan institusi, serta pelayanan kepada mahasiswa.
“Tidak ada pengelolaan keuangan di luar sistem kampus. Semua berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Di tengah dinamika yang berkembang, rektorat memastikan aktivitas akademik Unikama tetap berjalan normal. Proses perkuliahan, layanan mahasiswa, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tidak mengalami gangguan.
Baca Juga : 5 Tuntutan Seruan Aksi Lahor Memanggil yang Digelar Siang Ini
Menurut Sudi, polemik yang muncul belakangan ini lebih mencerminkan dinamika internal yayasan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan administrasi yang tepat, tanpa menyeret institusi pendidikan ke dalam kegaduhan publik.
“Kami berkomitmen menjaga stabilitas akademik. Kepentingan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Rektor Unikama juga mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi secara bijak, tidak membangun opini yang menyesatkan, serta memberikan ruang bagi proses hukum dan administrasi berjalan sesuai ketentuan. Melalui klarifikasi ini, Unikama menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola perguruan tinggi secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
