JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor perpajakan. Hal itu ditandai dengan penyerahan satu unit mobil operasional layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Senin (26/1/2026).
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, penyerahan kendaraan operasional tersebut merupakan kewajiban bagi pemerintah kabupaten/kota yang telah menerima opsen pajak dari pemerintah provinsi. Kendaraan itu akan difungsikan sebagai layanan pajak keliling untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga : Wujudkan Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana, Wali Kota Eri Cahyadi Bantu Biaya UKT Mahasiswa
“Ini memang kewajiban setiap kabupaten/kota penerima opsen dari provinsi. Kita harus menyerahkan satu kendaraan operasional yang akan digunakan UPT Bapenda Provinsi Jawa Timur untuk pelayanan, terutama pajak kendaraan bermotor,” ujar Wahyu, Senin (26/1/2026).
Menariknya, Pemkot Malang menjadi pemerintah daerah pertama di Jawa Timur yang merealisasikan kewajiban tersebut. Wahyu menyebut, langkah cepat ini diambil karena Pemkot Malang melihat dampak positif dari kehadiran layanan pajak keliling, baik dari sisi kemudahan layanan maupun potensi peningkatan pendapatan.
“Yang membanggakan, Kota Malang menjadi yang pertama di Jawa Timur menyerahkan kendaraan operasional ini. Karena kami sadar, dengan layanan mobile yang aktif berkeliling, dampaknya akan sangat positif. Pelayanan cepat, pendapatan juga bisa lebih signifikan,” jelasnya.
Wahyu menambahkan, kehadiran mobil layanan PKB keliling memungkinkan pemerintah lebih proaktif menjangkau masyarakat. Tidak hanya beroperasi di titik-titik tertentu, layanan ini juga bisa hadir di berbagai kegiatan atau event yang digelar di Kota Malang.
“Kalau kita menunggu masyarakat datang, mungkin butuh waktu. Tapi kalau kita yang mendatangi masyarakat, apalagi saat ada event, tentu akan lebih efektif. Masyarakat bisa langsung menunaikan kewajiban pajaknya di lokasi,” katanya.

Tak berhenti di situ, Pemkot Malang juga berencana memperluas layanan hingga ke tingkat kecamatan. Dengan begitu, jarak dan waktu yang selama ini menjadi kendala masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat diminimalkan.
Baca Juga : Bupati Sanusi Temui Kader Muslimat NU, Ajak Tingkatkan Pendidikan di Kabupaten Malang
“Nanti tidak hanya mobil operasional ini saja. Ke depan, di kecamatan-kecamatan juga akan dibuka layanan agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh untuk membayar pajak,” imbuh Wahyu.
Terkait anggaran, Wahyu memastikan pengadaan kendaraan operasional tersebut bersumber dari skema pembagian opsen pajak kendaraan bermotor yang dilakukan secara sharing antara pemerintah provinsi dan daerah, bukan dari CSR maupun pos anggaran lain.
Dengan hadirnya layanan PKB keliling ini, Wahyu optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan meningkat seiring kemudahan akses layanan yang diberikan.
“Kuncinya ada di kemudahan. Kalau masyarakat dimudahkan, kita datang langsung ke tengah-tengah mereka, saya optimistis penerimaan pajak juga akan terdongkrak,” pungkasnya.
