JATIMTIMES - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana telah disahkan menjadi Perda. Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim memiliki sejumlah catatan terkait hal ini.
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra Rofi'aitu Nafif Laha menekankan, keberhasilan Perda ini tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan norma. Tetapi sangat bergantung pada konsistensi dan keseriusan Pemerintah Provinsi dalam implementasinya.
Baca Juga : Revisi Perda Penanggulangan Bencana Disahkan, Fraksi PKB DPRD Jatim Desak Pemprov Siapkan Pergub
"Penguatan kewenangan BPBD harus diiringi dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional, pendanaan kebencanaan yang memadai dan berkelanjutan, serta sistem koordinasi lintas perangkat daerah dan lintas pemerintahan yang efektif," jelasnya.
Selain itu, perlindungan kelompok rentan yang diatur dalam regulasi ini harus benar-benar diwujudkan secara operasional di lapangan, bukan berhenti sebagai ketentuan normatif semata.
Lebih jauh, Fraksi Partai Gerindra menilai Perda ini merupakan regulasi yang sangat strategis dan mendesak bagi Provinsi Jatim. Hal ini tidak terlepas dari kondisi objektif Jati. sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi dan beragam, mulai dari bencana hidrometeorologi, geologi, hingga bencana nonalam yang berdampak langsung terhadap keselamatan jiwa, stabilitas sosial, dan keberlanjutan pembangunan daerah.
"Oleh karena itu, pembaruan regulasi kebencanaan tidak dapat lagi ditunda dan harus mampu menjawab kompleksitas tantangan kebencanaan saat ini dan ke depan," urai Rofi'aitu.
Fraksi Partai Gerindra menilai bahwa substansi perubahan dalam Raperda ini telah mengarah pada penguatan sistem penanggulangan bencana yang lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
"Penegasan tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana, penguatan peran BPBD, pengaturan perlindungan kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas, perempuan dan anak, serta penguatan peran relawan dan kolaborasi pentahelix merupakan langkah maju yang patut diapresiasi," paparnya.
Baca Juga : Cegah Bencana Angin Kencang, Tim Gabungan BPBD Kota Batu Turunkan Reklame Rawan Roboh
Ia menilai, regulasi ini juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi integrasi perencanaan kebencanaan ke dalam dokumen pembangunan daerah. Sehingga kebijakan penanggulangan bencana tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian integral dari arah pembangunan Jatim.
Fraksi Partai Gerindra juga mencermati bahwa aturan ini telah melalui proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, baik secara yuridis formal maupun materiel, dan dinyatakan dapat ditetapkan dengan sejumlah penyempurnaan redaksional dan penyesuaian substansi.
Menurutnya, proses fasilitasi tersebut memberikan jaminan bahwa aturan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya
"Perda ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kokoh dalam memperkuat ketangguhan daerah, melindungi keselamatan masyarakat, serta mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang adil, responsif, dan berkelanjutan di Provinsi Jawa Timur," pungkasnya.
