Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Demi Layanan Publik, Ketua Komisi A DPRD Jatim Dukung Larangan Kepala Daerah ke Luar Negeri

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Nurlayla Ratri

16 - Dec - 2025, 14:22

Placeholder
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim) Dedi Irwansa.

JATIMTIMES - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Kebijakan ini disambut baik oleh Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim) Dedi Irwansa.

Menurut Dedi, kebijakan tersebut sangat relevan untuk memastikan para pemimpin daerah benar-benar hadir dan fokus menangani berbagai persoalan di wilayah masing-masing.

Baca Juga : Jelang Libur Nataru 2025/2026, Disparbud Malang Minta Pengelola Wisata Perketat Keamanan

Ia menilai kebijakan Mendagri sudah tepat. Mengingat, kepala daerah merupakan pucuk kepemimpinan di daerah dan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas pemerintahan, keamanan, serta pelayanan publik.

“Ini langkah yang positif. Kami di Komisi A melihat bahwa kehadiran kepala daerah sangat penting, apalagi saat ini banyak agenda strategis dan tantangan yang harus direspons cepat,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Dedi juga menekankan bahwa larangan sementara ke luar negeri bukan pembatasan, melainkan bentuk penguatan akuntabilitas.

Dengan berada di tempat, kepala daerah bisa memastikan seluruh kebijakan berjalan tepat sasaran, terutama dalam penanganan bencana, pengelolaan anggaran akhir tahun, serta persiapan pemerintahan awal 2026.

“Kepala daerah harus menunjukkan komitmen dengan selalu berada bersama masyarakatnya. Ini tentang kepemimpinan dan tanggung jawab,” ujarnya.

Dengan dukungan DPRD Jatim, SE Mendagri ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarlembaga pemerintah daerah serta memastikan stabilitas dan pelayanan publik berjalan optimal hingga memasuki tahun 2026.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menegaskan bahwa SE tersebut diterbitkan untuk memastikan stabilitas pemerintahan daerah, terutama di tengah berbagai dinamika nasional dan kondisi penanganan bencana. Tito meminta seluruh kepala daerah tetap berada di wilayahnya untuk memastikan koordinasi berjalan efektif.

Baca Juga : 1.119 PPPK Magetan Terima SK, Prioritas Penguatan Tenaga Teknis dan Guru

“Saya berharap rekan-rekan kepala daerah atau wakil kepala daerah betul-betul fokus dalam menangani daerahnya masing-masing,” ujar Tito.

Tito menambahkan bahwa larangan bepergian ke luar negeri diberlakukan untuk seluruh kepala daerah di Indonesia, bukan hanya di wilayah yang terdampak bencana di Sumatera. 

Ia menilai kehadiran kepala daerah sangat krusial dalam proses pengambilan keputusan, koordinasi, dan memastikan respons cepat atas berbagai situasi darurat.

“Keberadaan kepala daerah sangat diperlukan karena memiliki power dan kewenangan. Kalau kehilangan leadership, maka di bawahnya juga menjadi tidak terarah,” tegas Tito.

 


Topik

Pemerintahan dprd jatim Dedi Irwansa larangan mendagri kepala daerah luar negeri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Magetan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan