JATIMTIMES — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura mempertegas langkah strategisnya dalam memperluas perlindungan bagi tenaga kerja memasuki tahun 2026. Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Kabupaten Sampang yang berlangsung di Hotel Front One Pamekasan, Rabu, 10 Desember 2025. Kerja sama ini menjadi bagian dari agenda nasional perluasan layanan perlindungan sosial ketenagakerjaan sesuai amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, menegaskan bahwa jaminan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja (PAK) harus dapat diberikan secara menyeluruh dan tanpa hambatan.
“Seluruh biaya pengobatan pasien kecelakaan kerja yang menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung sepenuhnya sesuai dengan indikasi medis,” ujarnya.

Perluasan Jaringan PLKK Sampang
Baca Juga : Pemkot Batu Salurkan Bosda Rp 6,1 Miliar untuk Sekolah Swasta dan Lembaga Pendidikan Non-Formal
Sebagai implementasi regulasi terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Madura memastikan layanan PLKK dapat diakses lebih luas oleh pekerja formal dan informal. Saat ini terdapat 3 rumah sakit dan 22 puskesmas di Kabupaten Sampang yang menjadi mitra PLKK. Fasilitas kesehatan tersebut meliputi RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, RSUD Ketapang, dan Rumah Sakit Sukma Wijaya, serta jaringan puskesmas yang tersebar dari Banjar hingga Torjun.
Indriyatno menyebutkan bahwa perluasan jaringan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat rantai penanganan layanan kecelakaan kerja di wilayah Madura.
“Kerja sama ini bertujuan memperluas layanan bagi pekerja formal maupun informal di rumah sakit dan puskesmas mitra kami,” katanya menambahkan.
Perjanjian kerja sama tersebut tidak hanya mengatur layanan medis untuk kecelakaan kerja di tempat kerja, tetapi juga kecelakaan tunggal yang terjadi saat perjalanan berangkat maupun pulang kerja. Selain itu, cakupan perlindungan PAK diperkuat sehingga pekerja dapat memperoleh diagnosa dan penanganan yang lebih komprehensif.
Untuk mempercepat proses administrasi dan penagihan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan aplikasi e-PLKK yang memungkinkan rumah sakit memeriksa status keaktifan peserta secara langsung. Status kepesertaan menjadi syarat utama dalam penjaminan biaya pengobatan, sementara peserta dengan status tidak aktif akan dikenakan pembiayaan mandiri.
Indriyatno menegaskan bahwa pengajuan klaim tetap harus disertai kronologis lengkap dari saksi, perusahaan, atau keluarga, terutama untuk peserta sektor informal seperti nelayan, pedagang, dan pengemudi ojek. Ia juga menggarisbawahi bahwa klaim terkait kecelakaan lalu lintas non-tunggal tetap diproses sesuai ketentuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), meskipun terdapat santunan dari Jasa Raharja.
“Jika bukan kecelakaan kerja, pembiayaan akan dialihkan ke BPJS Kesehatan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Empat Langkah Strategis 2026
Memasuki tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan Madura menyiapkan empat langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja. Pertama, memperluas kerja sama PLKK dengan fasilitas kesehatan sehingga akses layanan semakin mudah dijangkau. Kedua, memperkuat digitalisasi layanan dengan pengembangan aplikasi dan platform digital untuk mempercepat pelaporan dan penanganan kasus.
Ketiga, meningkatkan kapasitas tenaga medis dan petugas layanan melalui pelatihan berkala agar memahami alur penanganan kecelakaan kerja sesuai standar terbaru. Keempat, memperluas edukasi dan sosialisasi kepada peserta mengenai hak-hak perlindungan dan tata cara memperoleh layanan PLKK.
“Tahun 2026 menjadi momentum bagi kami untuk semakin memperkuat sistem dan kualitas layanan. Kami ingin memastikan peserta mendapatkan perlindungan maksimal dan layanan cepat,” ujar Indriyatno.
Indriyatno menegaskan kembali bahwa BPJS Ketenagakerjaan memegang peran penting dalam skema perlindungan sosial melalui berbagai program jaminan, mulai dari JKK, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKK memberikan manfaat berupa perawatan medis tanpa batas biaya, santunan kematian, santunan sementara tidak mampu bekerja, serta pelatihan vokasional bagi peserta yang mengalami disabilitas.
“Dengan adanya perluasan jaringan PLKK, tenaga kerja dapat memperoleh penanganan dengan cepat dan tanpa dibebani biaya. Kami berharap seluruh pekerja, baik formal maupun informal, dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena setiap pekerjaan memiliki risiko yang sama,” tutupnya.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem perlindungan sosial bagi pekerja di Madura, sekaligus memastikan bahwa seluruh tenaga kerja mendapatkan layanan yang layak, cepat, dan aman dalam menghadapi risiko kerja.
