JATIMTIMES - Kesalahan prosedur hingga pengerjaan yang tidak sesuai marak terjadi di Kabupaten Malang. Indikasi dugaan praktik korupsi tersebut marak terjadi mulai di tingkat pemerintah desa hingga di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Malang HM. Sanusi saat menghadiri serangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, yang berlangsung di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga : Kolaborasi Dinkes–PWI Mantapkan Misi Zero TBC Gresik pada 2028
"Sejauh ini ditemukan (dugaan kasus korupsi) oleh Inspektorat, tapi bisa diselesaikan. Dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga ada temuan-temuan. Tapi dalam batas penyelesaian dan akhirnya temuan itu dikembalikan," ujar Sanusi.
Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, dijabarkan Sanusi, indikasi dugaan penyelewengan yang marak ditemukan di Kabupaten Malang tersebut mulai dari kesalahan prosedur hingga pengerjaan yang tidak sesuai.
"Ada yang kesalahan prosedur, ada yang di pekerjaan (misalnya, red) kekurangan volume, itu yang selalu ada, (menjadi) temuan BPK," imbuhnya.
Namun, kasus dugaan penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara atau pemerintah daerah berdasarkan temuan audit BPK tersebut, sejauh ini bisa terselesaikan tanpa harus ke jalur hukum. "Temuan BPK itu, aturannya 60 hari harus diselesaikan. Tapi tidak banyak, namun yang sering itu di pekerjaan yang menjadi temuan BPK," imbuhnya.
Kasus semacam itu, diakui Sanusi, tidak hanya terjadi di tataran OPD. Namun juga ditemukan pada pelaksanaan di tingkat pemerintah desa. "Juga ada temuan-temuan yang dilakukan Inspektorat, termasuk dana desa juga ada," ujarnya.
Hasil audit keuangan itulah yang diminta agar pihak yang bersangkutan segera mengembalikan kepada negara. Namun, penyelesaian tersebut berlaku bagi mereka yang tidak mengetahui prosedur. Sehingga tidak serta merta bisa bebas dari jerat hukum.
"Saya tidak hafal banyaknya (jumlah temuannya, red), tapi ada dan telah diselesaikan. Harus mengembalikan, kalau tidak mengembalikan ya diproses hukum," imbuhnya.
Sanusi menyebut, indikasi dugaan praktik culas tersebut juga dilakukan oleh pihak ketiga. Hal itu sebagaimana yang menjadi temuan BPK terhadap rekanan yang menyalahgunakan kewenangannya. Termasuk mengurangi volume pengerjaan proyek pemerintah dan lain sebagainya.
"Kalau itu saya perintahkan kepada dinas terkait untuk dihentikan, tidak melaksanakan kegiatan di Kabupaten Malang lagi. Saya blacklist, Inspektorat sudah saya rekomendasikan itu," tegasnya.
Baca Juga : Tekankan Pembenahan Zona Integritas Pasca PTNBH, Ini Indeks Kesadaran Antikorupsi UB 3 Tahun Terakhir
Menindaklanjuti beberapa temuan termasuk dari BPK tersebut, Sanusi mengaku telah menginstruksikan kepada pihak terkait terutama Inspektorat Kabupaten Malang untuk lebih intens memeriksa keuangan di Kabupaten Malang. "Termasuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan keuangan di Kabupaten Malang," ujarnya.
Perlu diketahui, pada peringatan Hakordia 2025 yang turut di inisiasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tersebut juga turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait. Yakni mulai dari Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Galih Pramana Natanegara, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar, hingga seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang.
Pada momen Peringatan Hakordia tahun 2025 tersebut juga turut diserahkan piagam penghargaan oleh Bupati Malang kepada 10 pemerintah desa. Yakni penghargaan atas Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam upaya Pencegahan Korupsi berdasarkan Sistem Monitoring Desa Anti Korupsi (SIDASI) tahun 2025.
Sejumlah desa berprestasi tersebut meliputi Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan; Desa Jombok, Kecamatan Ngantang; Desa Tamansatriyan, Kecamatan Tirtoyudo; Desa Jambuwer, Kecamatan Kromengan; Desa Kaliasri, Kecamatan Kalipare; Desa Randugading, Kecamatan Tajinan; Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis; Desa Pandesari, Kecamatan Pujon; Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir; dan Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen.
Pada penekanannya, Bupati Malang menegaskan komitmen Pemkab Malang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bermartabat. Komitmen tersebut sesuai dengan tema Hakordia 2025 yakni Satukan Aksi, Basmi Korupsi.
"Pemerintah Kabupaten Malang sebagai pengguna anggaran berkomitmen membasmi dan menghindari perbuatan korupsi. Sehingga tujuan dari Pemerintah Kabupaten Malang untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan tersebut bisa tercapai," pungkas Sanusi.
