JATIMTIMES - Upaya mengungkap penyebab banjir besar yang melanda Sumatra mulai menemukan titik terang. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) RI memastikan sudah menyegel empat perusahaan yang diduga kuat berkontribusi terhadap bencana banjir di kawasan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum lingkungan yang kini tengah diperketat.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah tim KLH menemukan sejumlah indikasi pelanggaran di area konsesi perusahaan yang berada di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. “Ada empat perusahaan yang sudah dipasang segel Papan Pengawasan dan PPLH Line,” ujar Diaz kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga : Viral Anggota DPR Sebut Relawan Sok Paling Aceh, Ini Profil Lengkapnya
Empat Perusahaan yang Disegel
Menurut Diaz, penyegelan dilakukan secara bertahap mulai Jumat (5/12) hingga Minggu (7/12). Berikut daftar perusahaan yang disegel:
1. PTPN III
2. PLTA Batang Toru yang dioperasikan oleh PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE)
3. PT Agincourt Resources
4. PT Sago Nauli
Selain keempat perusahaan tersebut, Kementerian LH juga telah memanggil total delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan DAS Batang Toru. Empat perusahaan diperiksa pada Senin (8/12), dan empat lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari berikutnya.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq turut mengungkapkan temuan awal terkait banyaknya kayu gelondongan yang terseret banjir bandang di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Temuan ini memicu dugaan adanya aktivitas yang mengganggu kawasan hulu sungai.
Namun, Hanif menegaskan bahwa material kayu tersebut tidak sepenuhnya berasal dari hulu Batang Toru.
“Kayu yang memenuhi aliran sungai merupakan kombinasi antara pohon tumbang alami dan material kayu yang secara tidak alami masuk ke badan sungai,” jelas Hanif, dikutip dari Antara, Minggu (7/12).
Baca Juga : Siapa yang Berhak Copot Bupati Aceh Selatan? Begini Mekanisme Resminya Sesuai Undang-Undang
Tim kajian lingkungan yang terdiri dari para ahli, akademisi, serta auditor dari KLH/BPLH kini melakukan penelusuran lebih detail. Pemeriksaan mencakup:
Sumber material kayu
• Pola pergerakan kayu yang terbawa arus
• Potensi pelanggaran pemanfaatan ruang
• Analisis aktivitas perusahaan sekitar DAS
Hasil investigasi ini nantinya akan menjadi dasar penegakan hukum dan langkah pemulihan lingkungan di wilayah terdampak.
