Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Darurat Judol dan Pinjol Ilegal, Fraksi PKS DPRD Jatim Dukung Revisi Perda Trantibum

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Yunan Helmy

30 - Oct - 2025, 19:32

Placeholder
Juru bicara Fraksi PKS Harisandi Savari menyerahkan pandangan fraksi pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim.

JATIMTIMES - Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menginisiasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum). Fraksi PKS DPRD Jatim mendukung revisi tersebut. 

Juru bicara Fraksi PKS Harisandi Savari menyebut, praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal sudah masuk kategori darurat sosial yang perlu segera direspons dengan langkah hukum yang tegas. Karena itulah, ia mendukung pengaturan terkait hal itu dimasukkan dalam revisi Perda Trantibum.

Baca Juga : Prihatin Tingginya  Angka Permohonan Dispensasi Nikah di Bawah Umur, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Hadir dan Tangani

Ia menilai, pengajuan perubahan perda ini merupakan langkah maju karena menjawab tantangan baru di era digital, terutama terkait fenomena yang belum diakomodasi dalam regulasi sebelumnya, seperti judi online, pinjol ilegal, dan penggunaan pengeras suara berlebihan (sound horeg).

“Masalah judi online dan pinjol ilegal bukan lagi sekadar gangguan kecil, tapi sudah menjadi ancaman terhadap ketenteraman dan moral masyarakat. Karena itu, regulasi baru ini harus memberi perlindungan nyata bagi warga Jawa Timur,” ucap Harisandi pada rapat paripurna di gedung DPRD Jatim, Kamis (30/10/2025).

Fraksi PKS menilai, keberadaan raperda tersebut sangat strategis dalam memperluas makna ketenteraman dan ketertiban umum di era digital. Harisandi menjelaskan, praktik judi online dan pinjol ilegal telah menimbulkan banyak kerugian sosial, mulai dari masalah keuangan keluarga, meningkatnya kriminalitas, hingga gangguan kesehatan mental masyarakat.

PKS meminta agar dalam raperda ini dimasukkan pasal larangan tegas bagi pelaku dan penyebar aktivitas pinjol ilegal dan judi online, termasuk mekanisme pencegahannya yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

“Fraksi PKS juga mengusulkan agar penegakan aturan dimulai dari lingkungan birokrasi, yaitu ASN, pegawai BLUD, dan BUMD. Ini penting sebagai bentuk keteladanan dan langkah nyata mewujudkan pelayanan publik yang bersih dari praktik kejahatan digital,” jelasnya.

Selain itu, PKS juga mendorong agar ketentuan patroli digital yang dimuat dalam Raperda dikonsultasikan dengan kementerian terkait agar memiliki dasar hukum yang kuat. Patroli digital ini dinilai penting sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di ruang siber, sekaligus melindungi situs dan media sosial yang dikelola pemerintah daerah.

Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya edukasi dan rehabilitasi bagi korban pinjol ilegal dan judol. Menurut Harisandi, penyadaran harus dimulai dari keluarga dan sekolah dengan melibatkan generasi muda, khususnya Gen Z, dalam gerakan literasi digital dan keuangan.

Baca Juga : Lilik DPRD Jatim Dorong Surabaya Punya Peta Jalan Atasi Pencemaran Mikroplastik

“Generasi muda harus diajak menjadi garda depan pencegahan. Mereka paling rentan, tapi juga paling potensial untuk menjadi agen literasi digital yang bisa menyelamatkan masyarakat dari jebakan pinjol dan judol,” ujarnya.

Selain isu digital, Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya pengaturan penggunaan pengeras suara berlebihan (sound horeg) serta peredaran pangan tercemar dan berbahaya. Keduanya dinilai sebagai bagian penting dari ketenteraman dan ketertiban umum yang harus diatur secara tegas namun tetap memperhatikan pendekatan pembinaan kepada masyarakat.

Di akhir pandangannya, Fraksi PKS berharap agar pembahasan Raperda ini dilakukan secara partisipatif, terbuka, dan melibatkan banyak pihak, termasuk ahli hukum, pakar digital, akademisi, dan masyarakat sipil, agar lahir regulasi yang benar-benar berpihak pada ketenteraman publik.

“Fraksi PKS berharap Raperda ini tidak hanya menjadi produk hukum formal, tetapi benar-benar menjadi instrumen pelindung masyarakat dari ancaman sosial dan digital yang makin kompleks. Semoga langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun Jawa Timur yang lebih tenteram, beretika, dan berkeadaban,” tutup Harisandi.

 


Topik

Pemerintahan Perda Tramtibum DPRD Jatim Fraksi PKS Jatim judi online pinjol ilegal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Magetan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan