JATIMTIMES - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti besarnya dana pemerintah daerah yang mengendap di bank, termasuk dana Pemprov Jatim sebesar Rp6,8 triliun. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono buka suara terkait hal ini.
Adhy memastikan dana tersebut saat ini sudah mulai digunakan untuk realisasi program-program Pemprov Jatim. Ia mengakui, Pemprov Jatim memang memiliki dana yang tersimpan di bank.
Baca Juga : BLTS Rp900 Ribu Belum Masuk Rekening? Ini Penjelasan Kemensos dan Jadwal Pencairan Terbarunya
Per 22 Oktober 2025 lalu, dia telah mengecek dana yang tersimpan di bank masih sebesar Rp6,2 triliun. Dari jumlah tersebut, ia merinci dana itu disimpan dalam bentuk deposito sebesar Rp3,6 triliun dan giro sebesar Rp2,627 triliun.
Ia pun menolak dana tersebut disebut mengendap. Sebab, sebagian besar dana yang tersimpan di bank berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2024 sebesar Rp4,6 triliun.
"Dana itu di bank ya, bukan mengendap sebetulnya. Karena memang dari situ sebetulnya Rp4,6 triliun itu adalah silpa 2024, yang kalau mau digunakan harus selesai dulu kan proses perda P-APBD," ungkapnya.
Mekanisme P-APBD 2025 baru tuntas belum lama ini, serta harus melalui evaluasi dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itulah dana tersebut belum bisa digunakan sebelum seluruh tahapan P-APBD 2025 rampung.
"Pada akhirnya di triwulan keempat baru bisa kita selesai. Ini baru selesai. Baru digunakan. Jadi persoalannya adalah sistem perencanaan anggaran di APBD berbeda dengan APBN ya," urai Adhy Karyono.
"Jadi, saya enggak sependapat ya kalau uang itu nganggur, tidak digunakan. Itu digunakan yang deposito, maka bisa digunakan Bank Jatim. Itu kan BUMD kita, untuk mendapatkan pendapatan juga. Punya dana yang bisa digunakan untuk cash flow kreditnya. Dan kita mendapatkan bunga untuk bisa digunakan belanja juga gitu," sambungnya.
Baca Juga : Dari 1.068 BUMN, Hanya 8 yang Cuan: Danantara Disebut Harapan Baru Ekonomi RI
Ia kembali menegaskan, dengan selesainya mekanisme P-APBD, maka dana yang tersimpan di bank sudah mulai dipakai. Penggunaan dana tersebut menurutnya tidak perlu menunggu akhir tahun.
"Bukan akhir tahun lagi. Ini sudah ketok palu, sudah bisa digunakan. Ya sudah mulai kita lepas semua untuk bisa membiayai perubahan anggaran yang sekarang ini sudah berjalan, ini sudah digunakan," tandasnya.
