Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Hari Santri, Pemkot Malang Gratiskan Izin Bangunan untuk 91 Ponpes 

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

22 - Oct - 2025, 20:06

Placeholder
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Memperingati Hari Santri Nasional ke‑10, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengumumkan kebijakan yang sangat dinanti di kalangan pesantren. Yakni pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pondok pesantren di wilayah Kota Malang akan digratiskan. 

Dokumen PBG dan SLF menjadi dua pranata penting bagi keberadaan fisik pondok pesantren. PBG menandakan bangunan telah memperoleh persetujuan pemerintah sesuai fungsi dan tata ruang, sementara SLF menjamin bangunan tersebut aman dan layak digunakan sesuai standar teknis.

Baca Juga : Hari Santri Nasional, Fraksi NasDem DPRD Jatim Dorong Pemerintah Lebih Perhatian ke Pesantren

Dengan dua dokumen ini, bangunan pesantren tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga mendapat perlindungan dalam pengawasan pemerintah. Hal ini juga sebagai bagian dari upaya Pemkot Malang untuk memperkuat legalitas dan kualitas bangunan pesantren. 

Dalam peringatan Hari Santri tersebut, Walikota Malang menyerahkan secara simbolis PBG dan SLF kepada dua pesantren yang telah memenuhi syarat, yaitu Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh dan satu pesantren lainnya. Lebih jauh, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa terdapat 91 pesantren di Kota Malang yang sudah tercatat akan menjadi penerima manfaat kebijakan ini. 

Untuk mewujudkan program gratis ini, Pemkot Malang telah menyiapkan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum fasilitas gratis untuk ponpes yang mengurus PBG dan SLF. “Ke depan draf Perwali sudah siap, nanti saya tanda tangani. Kita akan berikan gratis kepada ponpes yang akan mengurus PBG dan SLF,” tegas Wahyu, Rabu (22/10/2025). 

Lebih lanjut, karena SLF memerlukan analisis teknis konstruksi dari tenaga ahli terkualifikasi, Pemkot Malang akan menggandeng perguruan tinggi yang memiliki tenaga ahli bersertifikat untuk mendampingi proses verifikasi dan perhitungan teknis. “Pembiayaannya gratis,” tambahnya. 

Kebijakan ini datang di tengah sorotan nasional terhadap legalitas bangunan pesantren. Di tingkat provinsi, data Kementerian Agama mencatat bahwa per 4 Oktober 2025 ada 7.347 pondok pesantren di Jawa Timur.  Rinciannya menunjukkan Kota Malang memiliki sebanyak 84 pesantren yang terdata, meskipun angka 91 yang disebut Pemkot Malang mencerminkan daftar calon penerima spesifik dalam program ini. 

Sebelumnya, sebagai latar belakang, Pemkot Malang juga pernah melakukan program percepatan PBG/SLF untuk bangunan umum—misalnya di bidang perizinan bangunan sejak Juli 2024 berhasil menyelesaikan ribuan pengajuan yang tertunda. 

Baca Juga : PUSDA Kabupaten Malang Gencarkan Pemeliharaan Sumber Air untuk Ketahanan Pangan

Dengan program ini, pesantren yang selama ini mungkin kesulitan mengurus legalitas bangunan karena biaya atau teknis kini mendapat akses gratis serta pendampingan ahli.

Juga dapat meningkatkan keamanan dan kelayakan bangunan pesantren aspek yang menjadi sorotan publik mengingat mayoritas ponpes belum memiliki izin bangunan resmi. Serta memperkuat posisi pesantren sebagai institusi pendidikan dan sosial yang layak diakui secara hukum dan didukung oleh pemerintah kota.

Namun, tantangan tetap ada. Dimana verifikasi syarat teknis harus berjalan dengan teliti agar seluruh ponpes penerima benar‑benar memenuhi standar. Kemampuan pendampingan melalui perguruan tinggi harus mencukupi. Dukungan sumber daya dan kapasitas Pemkot untuk memfasilitasi 91 pondok secara simultan juga akan menjadi ujian.


Topik

Pemerintahan hari santri nasional wahyu hidayat izin ponpes gratis



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Magetan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan