JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Situbondo menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Tim Pemberantas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal pada tanggal 13 hingga 14 Oktober 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Utama Raya Situbondo ini diikuti oleh puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan dalam penegakan Undang-Undang tentang cukai.
Dalam kegiatan Kegiatan tersebut Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afianto sebagai narasumber menegaskan pentingnya pembekalan bagi Satpol PP. Menurutnya, pemahaman dasar mengenai barang kena cukai merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap petugas di lapangan.
Baca Juga : Wujudkan Situasi Banyuwangi yang Aman dan Kondusif, TNI-Polri Gelar Patroli Sinergitas
“Satpol PP ini kan petugas paling depan dalam upaya penegakan UU tentang cukai, oleh karena itu perlu mereka mendapatkan pembekalan terkait dasar barang kena cukai,” ujar Rudi Afianto.
Ia menjelaskan bahwa alasan pemerintah menetapkan beberapa barang sebagai objek cukai, seperti rokok dan minuman beralkohol, bukan tanpa sebab. Tujuannya adalah untuk mengendalikan peredaran barang-barang tersebut agar tidak menimbulkan dampak sosial dan kesehatan yang merugikan masyarakat. “Kenapa beberapa barang dikenakan cukai? Karena pemerintah ingin membatasi peredarannya, seperti rokok, alkohol, minuman beralkohol, dan lainnya,” lanjut Rudi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Situbondo Sopan Efendi menyampaikan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas ini bertujuan agar petugas lebih terampil dalam mendeteksi dan menindak peredaran rokok ilegal di lapangan.
Menurutnya, kemampuan dalam mencari dan mengolah informasi melalui Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) menjadi kunci dalam keberhasilan operasi pemberantasan. “Kegiatan ini untuk membekali dan meningkatkan kemampuan petugas dalam mencari informasi Siroleg di lapangan. Dengan begitu, petugas bisa lebih jeli mengidentifikasi titik penyebaran rokok ilegal,” terang Sopan Efendi.
Sopan menambahkan, selama ini peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di Situbondo. Oleh karena itu, pihaknya berharap melalui pelatihan ini, para peserta dapat meningkatkan kemampuan investigasi dan memperluas jaringan informasi di lapangan.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan tersebut sepenuhnya didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut memang dialokasikan pemerintah untuk kegiatan yang mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal serta pembinaan industri hasil tembakau. “Dengan adanya kegiatan yang didanai DBHCHT ini, kami berharap seluruh peserta bisa menyerap ilmu dari narasumber dan mengaplikasikannya saat bertugas,” pungkas Sopan.
Baca Juga : Proyek Drainase Suhat Kota Malang Dikerjakan Dua Tim, Target Lebih Cepat Tuntas
Selain sesi materi, kegiatan ini juga dilengkapi dengan simulasi lapangan dan diskusi kelompok. Para peserta dilatih mengenali ciri fisik rokok ilegal, teknik pelaporan, serta strategi pengumpulan informasi berbasis teknologi.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap pemberantasan rokok ilegal di Situbondo akan semakin efektif, sekaligus memberikan perlindungan terhadap industri tembakau legal yang taat aturan.
Dengan kolaborasi antara DPRD, Satpol PP, dan pemangku kebijakan lainnya, Situbondo menegaskan komitmennya untuk menjadi kabupaten bebas peredaran rokok ilegal dan memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat.