JATIMTIMES - Para pedagang dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendatangi Kantor Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Rabu (10/9/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk memprotes pembangunan minimarket waralaba yang berproses di Dusun Tambaksari.
Dari pantauan JatimTIMES, kehadiran perwakilan dari sekitar 30 pedagang kecil dan UMKM yang berada di wilayah Dusun Tambaksari tersebut diterima langsung oleh perangkat desa hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatisari.
Baca Juga : DBHCHT Bondowoso 2025 Capai Rp 81,2 Miliar, Fokus untuk Kesejahteraan, Kesehatan, dan Penegakan Hukum
Sejumlah perwakilan pedagang dan UMKM tersebut kemudian menyampaikan aspirasi mereka. Secara garis besar, tuntutan yang disampaikan kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Jatisari tersebut ialah menolak pembangunan minimarket untuk nantinya beroperasi di Dusun Tambaksari.
"Kami menginginkan ini (pembangunan minimarket) dihentikan dan jangan sampai ada yang berdiri di sini," tegas Perwakilan Pelaku UMKM dan pedagang kecil di Dusun Tambaksari, Sarji saat ditemui JatimTIMES disela-sela agenda mediasi.
Sarji menyebut, penolakan beroperasinya minimarket di Dusun Tambaksari tersebut mempertimbangkan beberapa faktor. Di mana, alasan utamanya ialah dapat berdampak pada perekonomian warga khususnya para pedagang dan pelaku UMKM.
"Kami yang hadir di sini mewakili masyarakat yang menolak. Mereka itu pelaku UMKM, toko kecil. Alasannya, kalau gerai (minimarket) itu kan sistemnya sudah modern. Semuanya bisa dilakukan termasuk pelayanan. Sedangkan kami toko kecil, kami paling pembelinya dari lingkup masyarakat sekitar," ujarnya.
Atas pertimbangan itu lah, mayoritas pelaku UMKM di Dusun Tambaksari meminta kepada pihak Pemdes Jatisari untuk turut mendukung perekonomian rakyat kecil. Termasuk para pedagang maupun pelaku UMKM tersebut.
"Kalau nanti datang toko besar, menyerap konsumen di sini, terus kami kebagian apa?. Secara otomatis jelas mengganggu perekonomian masyarakat yang ada di sekitar sini, pasti. Bagaimana desa bisa melindungi kami selaku UMKM, tapi ternyata kami tidak dilindungi," protes Sarji.
Pada akhirnya, Rabu (10/9/2025), perwakilan dari puluhan pedagang dan UMKM di Dusun Tambaksari kembali mendatangi Perangkat Desa Jatisari. Aksi protes tersebut bukan merupakan kali pertama sebab sebelumnya juga sempat diadakan mediasi oleh pihak terkait.
"Kami dari pelaku UMKM dan pedagang kecil ingin menyampaikan aspirasi, ini sudah yang kedua kalinya kami sampaikan ke kantor desa. Bahkan ke kades (Kepala Desa Jatisari) untuk menindaklanjuti perizinan berdirinya sebuah minimarket di kampung kami, di Dusun Tambaksari," tuturnya.
Sayangnya, hingga kini belum terkonfirmasi secara pasti kapan perizinan pendirian minimarket tersebut berproses. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun JatimTIMES, tahap pembangunan minimarket telah berlangsung sejak sekitar 10 hari lalu.
Sedangkan proses mediasi yang disampaikan Sarji tersebut disebut berlangsung pada minggu lalu. "Secara prosedural, kami masih menanyakan perizinan tersebut, karena perizinan ini tidak melalui sosialisasi kepada warga setempat," klaimnya.
Pengakuan yang disampaikan Sarji tersebut juga ia perkuat dengan beberapa dokumen. Di mana, pada beberapa dokumen tersebut menunjukkan adanya sejumlah tanda tangan persetujuan hanya dari perwakilan warga. Sehingga tidak dilakukan secara menyeluruh termasuk di sosialisasikan kepada para pedagang maupun pelaku UMKM.
"Hanya minta tanda tangan (antara pengusaha kepada warga sekitar). Bahkan itu pun dicuplik, istilahnya diculik atau bahasa jawanya dicomot-comot tanda tangan tersebut," tuturnya.
Dasar pembangunan yang diakui telah dimiliki oleh pihak minimarket waralaba itu lah yang kemudian dipertanyakan oleh para pedagang dan pelaku UMKM. "Tetapi perizinan tersebut sudah dikeluarkan oleh pemerintah desa, ada tanda tangan kades, bahkan ada dari BPD untuk mengesahkan perizinan tersebut. Sehingga kami datang ke sini itu mempertanyakan, kenapa itu bisa terjadi," ujarnya.
Sebelum kembali mendatangi Kantor Desa Jatisari, diakui Sarji, para pihak yang berpotensi terdampak dengan keberadaan minimarket tersebut telah duduk bersama pihak terkait. Pada saat itu, musyawarah dan mediasi disebut juga turut dihadiri oleh Camat Pakisaji, Bhabinkamtibmas, hingga Babinsa dan perwakilan BPD.
"Pada saat itu, warga, pedagang dan pelaku UMKM bersama perangkat desa yang hadir telah menyepakati dan tertuang pada sebuah berita acara. Bahwa poin yang dihasilkan di antaranya ialah menghentikan proses bangunan fisik minimarket tersebut untuk sementara sampai ada penyelesaian," bebernya.
Kesepakatan selanjutnya, disampaikan Sarji, ialah menggelar mediasi lanjutan dengan menghadirkan manajemen minimarket. "Dua hal itu yang tertuang di berita acara, tapi tidak dilaksanakan meskipun sudah satu minggu, itu yang menjadi catatan kami sehingga kami kembali ke sini (Kantor Desa Jatisari)," imbuhnya.
Sayangnya, saat mendatangi kantor desa, Kades Jatisari sedang tidak ada di tempat. Sehingga para pedagang maupun pelaku UMKM hanya ditemui oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Jatisari dan perwakilan BPD.
"Kenyataanya, ketika kami datang ke sini, selaku pengambil kebijakan, kades-nya tidak hadir. Perangkat desa hari ini diwakili sekdes, dan juga anggota BPD. Tapi mereka juga tidak bisa memberikan jawaban karena memang bukan kapasitasnya untuk memberikan kepastian tersebut," ujarnya.
Sementara itu, hingga peliputan berlangsung, agenda mediasi masih berlanjut. "Hentikan sementara pembangunan dan segera lakukan mediasi dengan manajemen (minimarket), itu yang kami tuntut. Tapi sampai sekarang kami tidak ada jawaban," pungkas Sarji.