Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

1.752 Napi Lapas Malang Diusulkan Dapat Remisi HUT RI, 27 Orang Berpotensi Langsung Bebas

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

10 - Aug - 2026, 19:12

Placeholder
Kalapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar saat memberikan nasehat kepada para WBP (foto: Lapas Kelas I Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang mengusulkan sebanyak 1.752 narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026.

Usulan tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan sekaligus memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : 336 Ribu Orang Berebut Tiket, Pemerintah Tambah 3.400 Kuota Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Dari total 1.752 narapidana yang diusulkan, sebanyak 1.725 orang masuk dalam usulan Remisi Umum I. Sementara 27 narapidana lainnya diusulkan mendapatkan Remisi Umum II.

Remisi Umum II memiliki arti khusus karena narapidana yang mendapatkannya dapat langsung menghirup udara bebas apabila masa pidananya berakhir setelah memperoleh pengurangan masa hukuman tersebut.

Dari 27 narapidana yang diusulkan menerima Remisi Umum II, sebanyak 18 orang merupakan narapidana kasus kriminal umum. Sementara sembilan lainnya merupakan narapidana kasus narkotika.

Namun, angka tersebut masih berupa usulan. Jumlah penerima remisi yang nantinya benar-benar mendapatkan keputusan resmi masih menunggu proses verifikasi dan penetapan menjelang pelaksanaan pemberian remisi.

Di sisi lain, Lapas Kelas I Malang mencatat masih terdapat 306 narapidana yang belum diusulkan menerima remisi. Mereka belum memenuhi persyaratan yang ditentukan, antara lain karena masih menjalani pidana subsidair, pencabutan pembebasan bersyarat, masuk dalam registrasi F, maupun belum memenuhi masa pidana minimal.

Kalapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar menegaskan, seluruh proses pengusulan remisi dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas. Tidak ada perlakuan khusus dalam proses tersebut.

Menurutnya, remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana.

"Remisi bukanlah hadiah, melainkan hak warga binaan yang diberikan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Kami memastikan setiap usulan diproses secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Christo.

Baca Juga : Parkir Dibatasi, Personel Ditambah, Kemacetan Masih Hantui Koridor Kayutangan

Ia menjelaskan, pemberian remisi sekaligus menjadi bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang sungguh-sungguh mengikuti rangkaian pembinaan selama berada di dalam lapas.

Pembinaan tersebut tidak hanya menyentuh aspek kepribadian, tetapi juga diarahkan pada peningkatan kemandirian. Harapannya, warga binaan memiliki bekal yang cukup ketika nantinya kembali ke tengah masyarakat.

"Harapan kami, remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Dengan demikian, ketika kembali ke masyarakat nanti mereka telah siap menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bermanfaat," pungkasnya.

Dengan demikian, usulan remisi tahun ini tidak sekadar berkaitan dengan pengurangan masa hukuman. Di balik angka 1.752 narapidana yang diusulkan, terdapat proses pembinaan dan evaluasi perilaku yang menjadi bagian penting dalam perjalanan warga binaan menuju kehidupan setelah masa pidana berakhir.

Adapun kepastian jumlah penerima Remisi Umum 2026, termasuk 27 narapidana yang diusulkan memperoleh Remisi Umum II, masih menunggu penetapan resmi menjelang momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.


Topik

Peristiwa lapas malang kalapas malang Christo Victor Nixon Toar remisi agustusan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Magetan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya