BINTARA Center Layangkan Somasi: Desak Bos Bus Harapan Jaya Tanggung Jawab Insiden Simpang Empat Muning

Editor

Dede Nana

26 - Jan - 2026, 07:50

BINTARA Center resmi melayangkan somasi kepada pimpinan PT Harapan Jaya Prima menyusul insiden kecelakaan beruntun yang terjadi di Simpang Empat Muning Kediri beberapa waktu lalu. (dok. Tulungagung Jatimtimes/Aries Martha)

JATIMTIMES - LSM Bintang Nusantara (BINTARA) Center resmi melayangkan surat somasi kepada pimpinan PT Harapan Jaya Prima. Somasi ini dikirim sebagai respons atas dugaan tindak pidana lalu lintas yang merujuk pada Pasal 234 Ayat (1) jo Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Langkah ini diambil menyusul kecelakaan beruntun yang melibatkan bus PO Harapan Jaya dengan sejumlah kendaraan lain di Simpang Empat Muning, Kota Kediri, Jawa Timur, yang hingga kini menuai sorotan luas.

Baca Juga : Aturan Baru Upacara Bendera 2026: Siswa Wajib Tahu Perubahan Penting Ini

Berdasarkan keterangan yang diterima awak media pada Senin, 26 Januari 2026, Direktur BINTARA Center, Raden Ali, menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama dan perlu dikawal secara serius, terutama terhadap perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan jalan. 

Ia menilai, insiden kecelakaan yang melibatkan bus Harapan Jaya bukan kali pertama terjadi. Hal tersebut, menurutnya, patut menjadi perhatian serius dan harus dipertanyakan tanggung jawab perusahaannya.

“Keselamatan pengguna jalan dan kontrol terhadap perusahaan penyedia jasa angkutan harus kita kawal betul. Ini kesekian kali terjadi kecelakaan bus Harapan Jaya. Saya juga sering melihat bus kebut-kebutan sampai pengguna jalan lain harus minggir semua. Ini perlu dipertanyakan perusahaannya,” ujar Raden Ali.

Ia juga menyoroti pola penanganan kecelakaan yang selama ini cenderung hanya menempatkan pengemudi sebagai pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, hal itu tidak adil karena pengemudi merupakan karyawan perusahaan. Oleh sebab itu, tanggung jawab hukum seharusnya juga melekat pada perusahaan.

“Kalau setiap kecelakaan yang dikorbankan hanya pengemudinya saja, ini tidak adil. Pengemudi itu karyawan PT. Maka yang harus bertanggung jawab adalah PT-nya, yakni PT Harapan Jaya Prima sebagai penyedia jasa angkutan jalan,” tegasnya.

Raden Ali menjelaskan bahwa tanggung jawab penyedia jasa angkutan jalan sangat erat kaitannya dengan keselamatan lalu lintas. Perusahaan wajib melakukan langkah-langkah pencegahan kecelakaan, mulai dari menjamin kelayakan kendaraan hingga menegakkan disiplin pengemudi. Ia menyebut setidaknya ada tiga kewajiban utama yang harus dilaksanakan perusahaan.

“Pertama, kendaraan yang tidak laik jalan jangan dijalankan. Kedua, kelebihan muatan penumpang atau ODOL harus dihindari. Ketiga, jangan menggunakan pengemudi yang tidak kompeten,” jelasnya.

Menurut BINTARA, penetapan pengemudi sebagai tersangka pidana dalam kecelakaan lalu lintas tidak selalu memberikan efek jera dan belum tentu menjamin keselamatan pengguna jalan lain. Karena itu, BINTARA memilih menempuh langkah hukum agar masyarakat tidak merasa takut menggunakan jalan untuk aktivitas sehari-hari.

Di sisi lain, Raden Ali mengakui bahwa jasa angkutan bus memang membantu mobilitas masyarakat. Namun, semua itu harus tetap berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan, PT Harapan Jaya Prima wajib menjamin keselamatan pengemudi, penumpang, serta pengguna jalan umum, baik yang menggunakan kendaraan bermotor maupun tidak.

Baca Juga : BTN dan Rumah Rakyat: Antara Target Negara, Kritik Pengembang, dan Akses Masyarakat

BINTARA juga menilai pemilik perusahaan termasuk pihak yang wajib bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan. Jika kecelakaan disebabkan oleh bus yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan, seperti rem blong atau ban aus, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 286, Pasal 310, dan Pasal 234 UU LLAJ.

Selain aspek teknis kendaraan, tekanan target muatan, jadwal ketat, setoran, hingga persaingan antar perusahaan otobus juga dinilai berpotensi memicu pengemudi bersikap ugal-ugalan. Kondisi ini, menurut BINTARA, harus dievaluasi secara menyeluruh oleh manajemen perusahaan.

Terkait pengemudi, Raden Ali menegaskan pentingnya seleksi yang ketat. Pengemudi harus memiliki SIM B1 Umum atau B2 Umum, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kelengkapan administrasi. 

“Yang paling penting adalah sikap disiplin, sopan, dan taat aturan lalu lintas,” terangnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, memiliki kewenangan untuk membekukan atau mencabut izin operasional perusahaan angkutan jika terjadi kecelakaan maut akibat faktor manusia atau teknis.

“Jika somasi ini tidak diindahkan, kami akan melangkah lebih jauh. Korban harus mendapatkan ganti rugi melalui gugatan perdata. Kami juga akan menggandeng Komnas HAM RI, Kementerian Perhubungan RI, serta Dirgakkum Korlantas Polri agar kasus ini segera ditindak,” pungkas Raden Ali.