Revisi Perda Penanggulangan Bencana Disahkan, Fraksi PKB DPRD Jatim Desak Pemprov Siapkan Pergub

25 - Jan - 2026, 06:43

Juru bicara (jubir) Fraksi PKB DPRD Jatim Ibnu Alfandy Yusuf ketika menyerahkan pandangan akhir fraksinya.

JATIMTIMES - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah disahkan. Kini, Fraksi PKB DPRD Jatim mendesak eksekutif segera menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara (jubir) Fraksi PKB DPRD Jatim Ibnu Alfandy Yusuf. Ia menilai efektivitas Raperda ini sangat bergantung pada banyak aturan turunan. "Kami mendesak agar Pergub disiapkan dan segera disahkan untuk menghindari kekosongan hukum pasca-pengesahan Perda," ungkap Ibnu Alfandy Yusuf.

Baca Juga : Cegah Bencana Angin Kencang, Tim Gabungan BPBD Kota Batu Turunkan Reklame Rawan Roboh

Regulasi terbaru juga memperluas peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Menurut Ibnu Alfandy, perluasan mandat BPBD dalam koordinasi, komando, dan perencanaan lintas sektor berpotensi menimbulkan beban administratif yang besar. "Pemerintah Provinsi harus menjamin kualitas SDM dan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang memadai agar BPBD tidak kewalahan dalam menjalankan fungsi koordinasi tersebut," tandasnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa penanggulangan bencana bukan hanya tugas BPBD. Karena itu Fraksi PKB meminta komitmen setiap OPD mulai Dinas Pendidikan, PU Cipta Karya, Kesehatan, dan lainnya untuk menyusun peta risiko sektoral dan rencana mitigasi yang terintegrasi.

Selain itu, masih rendahnya awareness dan kapasitas personil di BPBD tingkat kabupaten/kota, serta ketergantungan fiskal yang tinggi pada Provinsi, harus segera diintervensi melalui pendampingan intensif.

"Mengingat 95 persen keselamatan ditentukan oleh kesiapsiagaan mandiri, program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) harus diimplementasikan secara nyata dan masif di pesantren-pesantren dan sekolah-sekolah, bukan sekadar menjadi jargon administratif," tambahnya.

Selebihnya, Fraksi PKB memberikan apresiasi atas materi muatan progresif dalam Raperda ini, khususnya mengenai penguatan inklusivitas. Dalam hal ini, pihaknya menilai perubahan istilah menjadi “penyandang disabilitas” dan pembentukan Unit Layanan Disabilitas di lingkungan BPBD sebagai wujud penghormatan hak asasi manusia.

Baca Juga : Pemkot Malang Pastikan Cari Solusi Penghijauan Kembali Kawasan Jalan Soekarno-Hatta

Kemudian, terdapat pula perubahan muatan itegrasi perencanaan. Pengintegrasian Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) ke dalam RPJMD untuk menjamin keberlanjutan pendanaan.

Ia juga mengapresiasi muatan kolaborasi pentahelix. "Ini pemberian dasar hukum bagi Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB), Desa Tangguh Bencana (Destana), dan Pesantren Tangguh Bencana (Pestana)," pungkasnya.