Efisiensi, Skala Reses DPRD Kota Malang Dipangkas
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
06 - Oct - 2025, 09:09
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang bakal melakukan penyesuaian besar dalam pelaksanaan kegiatan reses tahun 2026. Salah satu langkah yang diambil adalah memangkas jumlah peserta reses secara signifikan, menyusul turunnya Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat hingga 21 persen.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk efisiensi agar seluruh kegiatan dewan tetap berjalan tanpa mengganggu prioritas utama, yakni menyerap aspirasi masyarakat.
Baca Juga : Demo Jilid II Pejuang Gayatri Memanas, Massa Tagih Penyelesaian Tuntutan
“Kami menyesuaikan kegiatan tahun depan dengan kemampuan keuangan daerah. Kalau tahun ini maksimal 500 peserta, tahun depan kemungkinan cukup 200 orang, atau bahkan bisa lebih sedikit,” ujar Amithya, Senin (6/10/2025).
Berdasarkan proyeksi, TKD Kota Malang tahun 2026 hanya mencapai Rp1,05 triliun, turun dari sebelumnya Rp1,34 triliun. Kondisi ini otomatis berdampak pada kemampuan keuangan daerah, termasuk pada kegiatan dewan seperti reses dan kunjungan kerja.
Dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2017, kemampuan keuangan daerah dibagi menjadi tiga kategori, mulai tinggi yakni di atas Rp550 miliar, sedang Rp300 sampai 550 miliar dan rendah, di bawah Rp300 miliar.
Klasifikasi ini menjadi dasar penentuan jumlah kegiatan reses yang boleh dilakukan anggota dewan, seperti tujuh kali untuk kategori tinggi, lima kali untuk sedang, dan tiga kali untuk rendah.
Meski peserta dikurangi, Amithya memastikan substansi reses tidak akan berkurang. DPRD Kota Malang tetap berkomitmen mendengar langsung aspirasi masyarakat di setiap daerah pemilihan (dapil).
“Kegiatan reses bisa dikurangi skalanya, tapi esensinya tetap sama. Kami akan memperbanyak kunjungan ke dapil agar komunikasi dengan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.
Langkah ini, lanjutnya, dinilai lebih efisien karena kunjungan lapangan tidak memerlukan pembiayaan besar namun tetap efektif untuk menyerap kebutuhan warga.
Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat, BPOM Kini Buka Setiap Hari di Mal Pelayanan Publik Banyuwangi
Selain reses, agenda kunjungan kerja (kunker) juga akan disesuaikan dengan kondisi anggaran daerah. Meski begitu, kegiatan studi banding tetap dilakukan karena dinilai penting untuk memperkaya referensi kebijakan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
“Kunker tetap dilakukan, tapi porsinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kami tidak ingin pemborosan, tapi juga tidak ingin stagnan dalam inovasi kebijakan,” tambah Amithya.
Dengan penyesuaian tersebut, DPRD Kota Malang menegaskan bahwa efisiensi bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Sebaliknya, ini menjadi momentum untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih hemat, efisien, dan berdampak langsung bagi warga Kota Malang.
“Kami berkomitmen menjalankan amanah rakyat dengan bijak, meskipun anggaran terbatas. Fokus utama kami tetap pada kepentingan masyarakat dan pembangunan Kota Malang,” pungkas Amithya.