Panjat Tembok dan Rusak Kawat Duri, Dua Pelaku Spesialis Maling Baterai Tower Telkomsel Ditangkap
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Nurlayla Ratri
01 - Apr - 2026, 09:00
JATIMTIMES – Satreskrim Polres Batu meringkus dua orang pria asal Kota Malang yang nekat membobol menara telekomunikasi (tower) milik Telkomsel. Kedua tersangka berinisial AG dan WD diamankan petugas setelah melancarkan aksinya di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu.
Aksi pencurian ini terjadi di site Karatebatu-DMT (BTU187) pada Rabu (25/3/2026) sore sekitar pukul 17.15 WIB. Penangkapan bermula saat sistem keamanan internal operator mendeteksi adanya gangguan ilegal pada perangkat menara.
Baca Juga : Terduga Pelaku Pencurian 184 Kg Jeruk di Kebun Poncokusumo Diringkus Polisi
"Alarm sistem keamanan berbunyi otomatis dan langsung direspons oleh tim teknis melalui grup koordinasi operator," ujar PS Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman.
Setibanya di lokasi, pelapor mendapati pintu pagar dalam kondisi rusak dan perangkat pengaman telah dijebol paksa. Setelah dilakukan pengecekan fisik, baterai cadangan milik operator seluler tersebut telah raib dari tempatnya.
Berdasarkan hasil olah TKP, kedua pelaku masuk ke area objek vital tersebut dengan cara memanjat tembok setinggi beberapa meter. Mereka juga merusak kawat duri yang terpasang di bagian atas pagar untuk bisa menjangkau perangkat utama.
"Pelaku merusak bagian belting serta gembok pengaman sebelum mengambil baterai di dalam tower tanpa izin," jelas Iptu M. Huda Rohman, Rabu (1/4/2026).
Akibat aksi nekat kedua tersangka, pihak penyedia layanan menara melaporkan kerugian materiil yang cukup besar. Nilai kerugian akibat hilangnya baterai tersebut ditaksir mencapai Rp16.000.000 (enam belas juta rupiah).
Baca Juga : Komplotan Pengedar Sabu di Wajak Ditangkap, 8 Poket Sabu Diamankan
Kedua pelaku spesialis tersebut ditangkap pada Minggu 29 Maret 2026. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain.
"Tersangka kami sangkakan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan," tegas Iptu M. Huda Rohman.
Pihak kepolisian mengimbau para penyedia jasa infrastruktur telekomunikasi untuk terus meningkatkan sistem pengamanan di titik-titik rawan. Hal ini penting mengingat baterai tower merupakan komponen vital yang berpengaruh pada kelancaran komunikasi masyarakat luas.
