Usai Salat Idul Fitri Ratusan WBP Lapas Malang Dapat Remisi, Tujuh Orang Langsung Bebas
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
21 - Mar - 2026, 12:28
JATIMTIMES - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang menggelar penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, Jumat (21/3/2026). Kegiatan berlangsung usai pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid At-Taubah dengan suasana khidmat yang diikuti jajaran petugas serta warga binaan beragama Islam.
Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Kepala Seksi Registrasi, Yoga Nur Karendra. Momentum ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memenuhi hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Sejak awal hingga akhir kegiatan, nuansa haru dan syukur tampak menyelimuti seluruh peserta.
Baca Juga : Hukum Merayakan Lebaran Ketupat dalam Islam, Tradisi Jawa yang Sarat Makna Silaturahmi
Penyerahan remisi kemudian dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Malang kepada dua warga binaan sebagai perwakilan penerima. Keduanya mewakili dua kategori remisi, yakni Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana dan Remisi Khusus II yang langsung mengakhiri masa pidana.
Prosesi tersebut menjadi simbol transparansi dan akuntabilitas di hadapan seluruh peserta. Bagi warga binaan, momen ini menjadi titik penting dalam perjalanan pembinaan, sekaligus menumbuhkan harapan baru seiring berkurangnya masa hukuman maupun kebebasan yang diperoleh.
Dalam kesempatan itu, Kalapas Malang Teguh Pamuji membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana. Hal ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
“Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa depan,” ujar Teguh.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan secara selektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini mencerminkan komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung prinsip keadilan serta pembinaan yang berkelanjutan.
Berdasarkan data per 18 Maret 2026, jumlah warga binaan beragama Islam di Lapas Kelas I Malang tercatat sebanyak 1.905 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.611 orang memperoleh persetujuan remisi.
Baca Juga : Liburan ke Timur Tengah Batal? Ini 6 Destinasi Alternatif yang Tak Kalah Menarik
Rinciannya, Remisi Khusus I diberikan kepada 1.604 orang dengan besaran pengurangan beragam, yakni 1 bulan sebanyak 1.038 orang, 15 hari sebanyak 265 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 249 orang, serta 2 bulan sebanyak 52 orang. Sementara Remisi Khusus II diberikan kepada 7 orang yang langsung bebas, terdiri dari 2 orang memperoleh remisi 15 hari dan 5 orang memperoleh 1 bulan.
Penerima Remisi Khusus II tersebut berasal dari berbagai kasus, yakni pencurian sebanyak 3 orang, penipuan 3 orang, serta penganiayaan 1 orang.
Data ini menunjukkan tingginya partisipasi warga binaan dalam program pembinaan. Pemberian remisi pun menjadi indikator keberhasilan pembinaan yang berjalan optimal di Lapas Kelas I Malang, sekaligus membuka jalan bagi reintegrasi sosial para warga binaan ke tengah masyarakat.
